Mengurus Kartu Kuning dan SKCK
Syarat untuk mengurus Kartu Kuning:
1. KTP dan fotokopinya
2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir, jangan lupa bawa ijazah dan transkrip asli, siapa tahu diminta untuk diperlihatkan
3. Pas Foto 3×4
Tempat mengurus:
Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap kabupaten/kota sesuai dengan domisili KTP. Misal: untuk KTP Kota Bekasi, mengurusnya di Kantor Walikota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja, Jl. A.Yani No.1 Bekasi.
Biaya:
resminya sih gratis, tapi gak ada salahnya beramal untuk yang mengurusnya, sekitar Rp. 10.000 – 50.000 lah
Syarat Mengurus SKCK
Syarat:
1. KTP asli (diperlihatkan) dan fotokopinya, serta
2. Surat pengantar dari RT/RW yang dilanjutkan dengan surat keterangan oleh Kelurahan dan disahkan di Kecamatan
3. Pas Foto 4×6 2 lembar
Tempat Mengurus:
1. Polsek (Kepolisian Sektor, setingkat Kecamatan) sesuai dengan domisili KTP
2. Polres (Kepolisian Resor, setingkat Kabupaten/Kota) sesuai dengan domisili KTP
Namun demikian demi kenyamanan dalam melamar jadi PNS, sebaiknya mengurus di tingkat Polres, karena kedudukannya lebih kuat daripada Polsek, di samping itu beberapa instansi cenderung mensyaratkan SKCK di tingkat Polres.
Biaya
Kurang lebih Rp. 10.000 – 20.000 untuk biaya administrasi dan Rp. 15.000 – 20.000 untuk cap jempol, tergantung kebijakan di masing-masing Polsek/Polres.
Komentar