Rektor UT: Kepribadian guru jadi penilaian dasar kompetensinya

(03/06/2009 - 14:03 WIB)


Jurnalnet.com (Tengerang): Hingga kini persoalan guru tidak pernah ada habisnya. Hal tersebut menjadi persoalan serius bagi pemangku kepentingan. Sebab, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik yang profesional.

Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Terbuka (UT) Atwi Suparman disela-sela wisuda UT periode II tahun di Tangerang Selatan, Banten yang meluluskan 15 lulusan pasca sarjana (S2), 34.295 lulusan program sarjana dan diploma dari empat fakultas, yaitu fakultas ekonomi, ilmu sosial dan ilmu politik (Fisip), matematika dan ilmu pengetahuan alam (FMIPA) dan keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP), serta 80 orang lulusan akta mengajar.

Atwi menegaskan, profesionalisme guru tersebut mengandung fungsi dan peran yang jelas serta kedudukan yang jelas dan strategis dalam rangka pembangunan nasional. "Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan mampu mendukung terlaksananya sistem pendidikan nasional, serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional," katanya.

Ia juga menekan pada pemantapan empat kompetensi guru yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial. Dengan standar kompetensi tersebut diharapkan guru sebagai pendidik profesional, mampu memahami peserta didik dengan baik sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dapat dikembangkan dengan baik.

”Guru diharapkan dapat tampil dengan lembut, sejuk, serta berwibawa. Kepribadian guru juga perlu dicermati, itu merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian. Ini menjadi dasar,” ungkapnya.

Hal itu menjadi penting, karena para siswa perlu dilindungi dan perlu mendapatkan ketenangan dalam proses pendidikannya, juga dalam kehidupannya. "Secara psikologis, guru dapat membawa ketenangan, menyenangkan dan mencerahkan bagi siswa. Dan itu hanya ada pada guru-guru yang mempunyai kompetensi kepribadian yang baik, dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik," katanya.

Sehingga perlu ketika institusi pendidikan merekrut dan mendidik calon guru serta melakukan penilaian terhadap kinerja guru, maka seharusnya nilai kepribadian itu harus menjadi tumpuan penilaian.

“Hal yang sama, bahwa penilaian kompetensi kepribadian ini berlaku pula bagi dosen. Sebab guru dan dosen tidak boleh tampil sangar dan keras. Dosen harus mampu mengayomi, melayani dan melindungi mahasiswanya. Inilah namanya kerpibadian,” tambahnya.***(erna)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Modul 4 Bahasa Inggris

MUBTADA (المبتدأ) DAN KHABAR (خبر)

Membangun Karakter Cara Islam